Posts

Showing posts from August, 2013

Pengenaan Pajak Penghasilan 1 %

Beberapa orang menyebutnya pajak UKM, beberapa orang menyebutnya pajak 'baru' bagi usaha kecil, beberapa orang menyebut pajak untuk pedagang seperti pedagang di Pasar Tanah Abang.  Publikasi pengenaan pajak simple dengan tarif tunggal 1 % ini ternyata masih memiliki beberapa PR bagi otoritas pajak di Indonesia, terkait sosialisasi di masyarakat dan terutama fiskus sebagai pelaksana dari ketentuan ini serta kepastian hukum terkait peraturan pelaksanaannya. PP 46 tahun 2013 ini mengatur tentang pengenaan PPh bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, mari kita kupas satu per satu sesuai pemahaman saya dengan merujuk ke peraturan pelaksanaanya di PMK 107/PMK.03/2013: 1. Wajib Pajak di sini meliputi WP Orang Pribadi dan/atau Badan tidak termasuk BUT dan/atau yang belum beroperasi secara komersial. 2. Peredaran bruto tertentu yaitu peredaran bruto (omset) belum melebihi Rp 4,8 m dalam satu tahun, itulah sebabnya ketentuan ini terkadang disebut pajak UKM. Pada...

Welcome (back)

Image
Setelah hiatus dari tahun 2009 merasa perlu untuk menghidupkan kembali blog ini, toh dari tahun 2009 juga tak ada data yang ter- entry , hehe.. Padahal niat semuLa buat bLog jaman dahuLu kaLa itu untuk mencatat 'perjaLanan' masa bayi mas aZZam. Banyak kisah yang belum terekam sempurna sampai dek Aish lahir dan kini berumur 2 tahun. Wow,, waktu berguling-guling. Dan inilah sekarang, tulisan ini menjadi tulisan pertama di blog ini. Setelah re-design sana sini, saya ucapkan "selamat datang (kembali) di dunia tulis-menulis, selamat berbagi  ^^"