Pengenaan Pajak Penghasilan 1 %

Beberapa orang menyebutnya pajak UKM, beberapa orang menyebutnya pajak 'baru' bagi usaha kecil, beberapa orang menyebut pajak untuk pedagang seperti pedagang di Pasar Tanah Abang.  Publikasi pengenaan pajak simple dengan tarif tunggal 1 % ini ternyata masih memiliki beberapa PR bagi otoritas pajak di Indonesia, terkait sosialisasi di masyarakat dan terutama fiskus sebagai pelaksana dari ketentuan ini serta kepastian hukum terkait peraturan pelaksanaannya.

PP 46 tahun 2013 ini mengatur tentang pengenaan PPh bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, mari kita kupas satu per satu sesuai pemahaman saya dengan merujuk ke peraturan pelaksanaanya di PMK 107/PMK.03/2013:

1. Wajib Pajak di sini meliputi WP Orang Pribadi dan/atau Badan tidak termasuk BUT dan/atau yang belum beroperasi secara komersial.

2. Peredaran bruto tertentu yaitu peredaran bruto (omset) belum melebihi Rp 4,8 m dalam satu tahun, itulah sebabnya ketentuan ini terkadang disebut pajak UKM. Padahal di lapangan UKM tsb ada yang mempunyai omset lebih dari Rp 4,8 M.

3. Dasar acuan untuk menentukan WP tsb dikenai perhitungan dengan skema PP 46 ini yaitu :
  • omset pada tahun sebelumnya, namun jika tahun sebelumnya belum genap satu tahun maka omset pada tahun tersebut disetahunkan. Misal : WP terdaftar pada November 2012, omset pada tahun 2012 mencapai Rp 1 M, maka omset tsb disetahunkan dengan perhitungan 12/2 x 1 M = 6 M sehingga untuk WP tsb tidak mengikuti skema PP 46,
  • omset pada tahun 2013 sebelum berlaku PP 46 yang disetahunkan, misal terdaftar Feb 2013 dengan omset dari Feb - Juni 2013 mencapai Rp 1,5 M, perhitungan disetahunkan 12/5 x 1,5M = Rp 3,6 M sehingga mulai Juli 2013 WP tsb memberlakukan skema PP 46,
  • omset pada bulan pertama yang disetahunkan untuk WP yang terdaftar setelah berlakunya PP 46, misal WP baru terdaftar pada Agustus 2013 maka omset pada bulan tsb disetahunkan, kalau belum melebihi Rp 4,8 M WP tsb menggunakan skema PP 46, pun begitu sebaliknya.
4.  Pengenaan PPh sebesar 1 % dari omset pada masa ybs, dibayar maksimal tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporannya tanggal 20 bulan berikutnya. Pembayaran dengan SSP kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran (kjs) 420. Sementara ini formulir SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 belum mengakomodir ketentuan ini sehingga ada beberapa 'dispensasi', yaitu:
  • untuk pembayaran PPh ini yang dalam SSP telah mencantumkan kode NTPN maka tanggal pelaporannya sama dengan tanggal validasi NTPN, sehingga tidak perlu lapor lagi ke KPP
  • kewajiban pelaporan baru dimulai pada Masa Jan 2014 sehingga untuk Masa Juli - Des 2013 kewajiban pelaporannya dikecualikan.

5.  Pengertian omset ini pada dasarnya omset yang diperoleh dari kegiatan/usaha bebas ada beberapa pengecualian, yaitu :
  • penghasilan dari pekerjaan bebas
  • untuk kegiatan perdagangan juga ada jika menggunakan tempat yang bisa dibongkar pasang dan menggunakan sebagian tempat umum, misal pedagang kaki lima.
  • penghasilan yang diperoleh dari luar negeri
  • penghasilan yang telah dikenakan PPh final dengan peraturan tersendiri, misal penghasilan dari jasa konstruksi
  • penghasilan yang bukan objek pajak
6. Ketentuan ini bersifat keharusan bukan optional, selain itu juga bersifat 'buka-tutup' sehingga pada satu tahun pajak WP dapat menggunakan skema PP 46 ini dan tahun berikutnya menggunakan skema umum tarif pasal 17, hal ini ditentukan dengan ketentuan pada butir nomor 3 di atas.

7. Ketika pada satu tahun pajak WP 'kembali' ke skema umum tarif pasal 17 maka perhitungan angsuran PPh 25 menggunakan tata cara perhitungan WP baru sesuai PMK 255/PMK.03/2008.

8. Untuk mengantisipasi terjadinya pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, maka WP yang dikenakan final sesuai dengan ketentuan ini dapat mengajukan permohonan SKB PPh pot/put sesuai mekanisme di PER 01/PJ/2011.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013 ada beberapa kalangan yang berpendapat 'sedikit menyimpang' dari persepsi tentang definisi penghasilan sesuai UU PPh. Merujuk ke pengertian penghasilan di pasal 4 UU PPh "... yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,...". Hal ini dikarenakan pengenaan ini tidak lagi memperhitungkan adanya PTKP dan norma penghasilan netto untuk WP perorangan serta kompensasi kerugian, biaya-biaya 3M untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan.

Namun, berangkat dengan filosofi kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, dan pemerataan keluarlah ketentuan ini. Ada fakta menarik di sini, karena sektor UKM disebut sebagai sektor yang tahan terhadap krisis ekonomi global dan persaingan pasar _perlu dibuat tulisan lagi terkait ini karena sampai saat ini belum mendapat data statistiknya_.

Dan terakhir, semoga kita (saya aja kali. -red) sebagai pelaksana dari ketentuan ini mari mengamankan penerimaan negara. 

Bayar pajaknya,, Awasi penggunannya ^^

Comments

Popular posts from this blog

Dari Help Desk Menuju Nudge Desk: Peran Contact Centre dalam Membentuk Perilaku Wajib Pajak Digital

Study with Family (Part 4 - Dokumen VISA)

Study with Family (Part 3 - Sekolah Anak)