Dari Help Desk Menuju Nudge Desk: Peran Contact Centre dalam Membentuk Perilaku Wajib Pajak Digital
Orang bilang tanah kita
tanah surga,
Tongkat kayu dan batu
jadi tanaman.
(Koes Plus)
Cuplikan lirik lagu di atas menggambarkan
metafora kekayaan Indonesia yang begitu melimpah. Tak ayal, hal ini memicu pertanyaan
tentang mengapa Indonesia, yang terkenal kaya akan sumber daya alam (SDA),
menggantungkan penerimaan negaranya dari pajak, bukan dari hasil pengelolaan
SDA. Satu hal yang sering luput dari perhatian kita, negara memerlukan modal
untuk dapat memanfaatkan SDA tersebut. Sejarah menunjukkan bahwa kebijakan
pemerintah yang terus mencetak uang untuk membiayai keperluannya, tanpa mempertimbangkan
kemampuan produktivitas dalam negeri, dapat menyebabkan hiperinflasi, seperti
yang dialami Indonesia pada tahun 1965 (594,3%) dan 1966 (635,3%). Selain itu,
penerimaan dari SDA sangat rentan terhadap fluktuasi harga komoditas di pasar
global, yang dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam perencanaan keuangan jangka
panjang. Sebagai contoh, Indonesia pernah menikmati keuntungan dari kenaikan
harga minyak dunia (oil boom) pada tahun 1970an. Namun, saat ini dengan
kondisi Indonesia sebagai net importir minyak, kenaikan harga minyak
dunia justru meningkatkan pengeluaran negara untuk subsidi minyak. Oleh karena
itu, strategi pajak sebagai sumber utama penerimaan menjadi pilihan yang lebih
bijak untuk mencapai stabilitas, keberlanjutan, dan kemandirian fiskal.
Meskipun pajak menjadi tulang
punggung penerimaan (83% pada tahun 2023), tingkat kepatuhan masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya masih rendah. Menurut World Bank (2024), rendahnya
kepatuhan pajak secara umum disebabkan oleh persepsi masyarakat terhadap sistem
perpajakan. Persepsi ini penting karena mempengaruhi perilaku masyarakat dalam
membayar pajak, terlebih bagi Indonesia yang menganut sistem perpajakan self-asessment.
Meskipun sistem ini tampak sederhana karena masyarakat dapat menghitung sendiri
jumlah pajak yang terutang tanpa menunggu penetapan dari Direktorat Jenderal
Pajak (DJP), sistem ini memiliki tantangan karena negara bergantung pada kemampuan
masyarakat untuk secara sukarela memenuhi kewajibannya. Di satu sisi, untuk membiayai
pengeluaran yang bersifat tetap dan rutin seperti penyelenggaraan layanan umum
di bidang pendidikan dan kesehatan, negara memerlukan sumber penerimaan yang
stabil.
Perilaku Wajib Pajak
Digital
Dalam teori analisis
kepatuhan yang dikembangkan oleh Allingham dan Sandmo (1972), wajib pajak
diasumsikan sebagai entitas yang rasional dalam menentukan seberapa banyak
jumlah penghasilan yang akan mereka laporkan. Pajak dianggap sebagai beban yang
mengurangi jumlah uang yang dapat digunakan sehingga meningkatkan resistensi
membayar pajak, terutama jika jatuh tempo pembayarannya jauh setelah saat wajib
pajak menerima penghasilan. Beberapa wajib pajak mungkin beranggapan otoritas pajak tidak memiliki data yang cukup mengenai jumlah penghasilan dan
pajak yang seharusnya mereka laporkan sehingga membuat mereka
enggan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pada era digital saat ini, DJP
memanfaatkan teknologi untuk membantu wajib pajak memenuhi kepatuhan secara self-asessment.
Dimulai dari penyederhanaan proses administrasi pendaftaran NPWP yang dapat
dilakukan secara online melalui e-registration tanpa harus datang
ke kantor pajak (KPP), hingga yang terbaru, perubahan fundamental dalam rancang
ulang proses bisnis perpajakan melalui pembentukan sistem inti administrasi
perpajakan (CORETAX). Pembaruan ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem
administrasi perpajakan menjadi lebih mudah, andal, dan akurat.
Namun demikian, teknologi
saja tidak cukup untuk meningkatkan kepatuhan sebagaimana data World Bank
(2024) yang menyebutkan bahwa 33.7% ketidakpatuhan di Indonesia disebabkan oleh
persepsi terhadap administrasi perpajakan. Selain itu, terdapat kemungkinan persepsi ini disebabkan oleh kurangnya sumber daya maupun
pengetahuan mereka tentang pajak, bukan murni karena kesengajaan. Hal ini
diperkuat dengan kondisi masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses dan
literasi digital yang merata, terutama antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Peran Contact Centre
Pada Januari 2008, DJP mendirikan
contact centre, yang dikenal dengan Kring Pajak, untuk menerima
pengaduan perpajakan dan menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai informasi
umum perpajakan. Untuk menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan
SPT Tahunan dengan tepat waktu, pada Oktober 2008, DJP menginisiasi layanan outbond
contact centre. Pada tahun 2017, DJP juga meluncurkan layanan billing
support, yang secara aktif menghubungi wajib pajak yang memiliki tagihan
pajak. Hal ini selaras dengan panduan OECD (2014) untuk melibatkan contact
centre dalam strategi menciptakan lingkungan sadar pajak dan mendorong perilaku
membayar pajak.
Perluasan layanan contact
centre di atas menunjukkan bahwa paradigma contact centre telah berkembang
dari layanan reaktif menjadi proaktif. Pada awalnya, contact centre
hadir sebagai ‘the help desk’ yang memberikan solusi teknis dan merespon
pertanyaan dari wajib pajak secara reaktif. Selanjutnya dalam konsep contact
centre sebagai ‘the nudge desk’, agen tidak hanya menjawab
pertanyaan wajib pajak tetapi juga secara aktif mendorong mereka untuk mematuhi
ketentuan perpajakan. Untuk dapat menjadi fasilitator kepatuhan, agen dilatih dalam
kemampuan perpajakan dan teknik komunikasi, serta diberi panduan interaksi (scripts)
yang disusun untuk memodifikasi perilaku wajib pajak.
Pemanfaatan nudge theory
dalam panduan interaksi memungkinkan agen untuk mendorong wajib pajak membuat
pilihan yang lebih baik. Seperti contoh pada billing support, pada awal
interaksi agen akan memastikan terlebih dahulu bahwa penerima telepon merupakan
wajib pajak yang bersangkutan. Setelah verifikasi data sukses, agen akan
menanyakan apakah wajib pajak sudah menerima tagihan pajak. Tahap ini bertujuan
untuk memitigasi adanya ketidakpatuhan yang disebabkan oleh ketidaktauan wajib
pajak mengenai tagihan pajak yang telah diterbitkan kepada mereka. Selanjutnya,
agen akan menanyakan apakah wajib pajak mengajukan upaya hukum atas tagihan
pajak tersebut. Jika tidak ada upaya hukum, agen akan mendorong wajib pajak
untuk segera melunasi tagihan pajaknya sebelum jatuh tempo pembayaran. Agen
juga menginformasikan alternatif pembayaran, seperti cara mengajukan
pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak beserta perhitungan sanksi untuk
keterlambatan pembayaran. Jika diperlukan, agen juga membantu wajib pajak untuk
membuat kode billing untuk membayar tagihan pajaknya.
Namun demikian, DJP tampaknya
belum sepenuhnya memanfaatkan layanan outbound call, yang didalamnya
termasuk layanan billing support, untuk mendorong perilaku wajib pajak.
Hal ini ditunjukkan dengan penurunan yang signifikan dari 1.221.839 panggilan
pada tahun 2021 menjadi 141.470 panggilan pada tahun 2023.
Dalam ekosistem perpajakan
digital, peran contact centre sangat penting dalam mendorong perilaku
wajib pajak. Hal ini diperkuat dengan kelebihan contact centre yang
dapat menjangkau semua wajib pajak, dimanapun KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Komunikasi dua arah antara agen dan wajib pajak memungkinkan interaksi
dilakukan dengan pendekatan yang lebih personal dan persuasif, sesuai dengan profil
dan kebutuhan wajib pajak. Pada akhirnya, tujuan dari optimalisasi peran contact
centre ini adalah untuk membangun masa depan penerimaan negara di atas
pondasi kepercayaan dan kepatuhan sukarela melalui sentuhan yang lebih humanis.
(Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Menulis Artikel Perpajakan Tahun 2025)
https://pajak.go.id/lma-pajak-2025/
References
Allingham, M. G., &
Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal
of public economics, 1(3-4), 323-338.
Audit Board of Indonesia.
(2024). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2023.
[Audit reports of the Central Government’s financial reports 2023, The Audit
Board of Indonesia]. Available at: https://www.bpk.go.id/lkpp. Accessed 30 January 2025.
Baldwin, R., & Black,
J. (2008). Really responsive regulation. The modern law review, 71(1),
59-94.
Boediono, P.D. (2017). Ekonomi
Indonesia. [Indonesian Economy]. Mizan. Available at: https://books.google.co.uk/books?id=TnUmDwAAQBAJ. Accessed 15 July 2025.
DGT. (2024). Laporan
Tahunan DJP 2023. [DGT’s Annual Report 2023].
Available at: pajak.go.id/sites/default/files/2024-12/Laporan
Tahunan DJP 2023 - English.pdf.
Accessed on 20 June 2025.
DGT. (2023). Laporan
Tahunan DJP 2022. [DGT’s Annual Report 2022].
Available at: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2023-12/Laporan%20Tahunan%20DJP%202022%20-%20English_0.pdf. Accessed on 24 June 2025.
OECD (2012). Understanding
and Influencing Taxpayers' Compliance Behaviour. OECD Publishing.
Paris. https://doi.org/10.1787/47eadd78-en.
Kahneman, D., &
Tversky, A. (2013). Prospect theory: An analysis of decision under risk.
In Handbook of the fundamentals of financial decision making: Part I (pp.
99-127).
Mogollon, M., Ortega, D.,
& Scartascini, C. (2021). Who’s calling? The effect of phone calls and
personal interaction on tax compliance. International Tax and Public
Finance, 1-27.
OECD. (2014). Working
Smarter in Tax Debt Management. OECD Publishing. http://dx.doi.org/10.1787/9789264223257-en.
Suharnoko, et al. (2020). Applying Behavioral Insights to Promote
SME Tax Compliance in Indonesia: Activity Report (English). eMBeD
brief Washington, D.C.: World Bank Group. http://documents.worldbank.org/curated/en/448871615957692506.
Thaler, R.H. (1999),
Mental accounting matters. J. Behav. Decis. Making, 12: 183-206. https://doi.org/10.1002/(SICI)1099-0771(199909)12:3<183::AID-BDM318>3.0.CO;2-F
Thaler, R. H., &
Sunstein, C. R. (2008). Nudge: Improving decisions about health,
wealth, and happiness. Yale University Press.
World Bank. (2024).
Funding Indonesia’s Vision 2045 (English). Washington, D.C.: World
Bank Group. http://documents.worldbank.org/curated/en/099121324112039917.
Yogama, E. A., Gray, D.
J., & Rablen, M. D. (2024). Nudging for prompt tax penalty payment:
evidence from a field experiment in Indonesia. Journal of Economic
Behavior & Organization, 224, 548-579.
Comments
Post a Comment